Pelanggar Edaran, Pengelola Tempat Hiburan Akan Ditindak

Red: Dewi Mardiani

Senin 08 Jul 2013 23:59 WIB

Razia tempat hiburan Foto: archive.kaskus.us Razia tempat hiburan

REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -- Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, akan menindak tegas pengelola tempat hiburan dan pengelola rumah makan yang tidak mematuhi surat edaran Bupati Karawang Ade Swara. Sanksinya adalah peninjauan ulang izin tempat hiburan tersebut.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Karawang Hendro Subroto, Senin (8/7), mengatakan, pemerintah daerah telah menetapkan ketentuan bagi pengelola tempat hiburan malam dan rumah makan selama Ramadhan. Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran bupati Nomor 300/3107/Satpol PP tentang Imbauan Bulan Ramadan 1434 Hijriah.

Di sela Pertemuan Lintas Sektoral dan Ormas di Polres Karawang, Hendro Subrot mengatakan, meski terdapat sanksi peninjauan ulang izin tempat hiburan jika melanggar ketentuan yang tertuang dalam surat edaran tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Karawang akan mengedepankan langkah persuasif bagi pelanggar ketentuan itu.

"Jika setelah diperingatkan tetap tidak mengindahkan ketentuan yang berlaku itu, maka kita akan tutup paksa. Kami juga akan berkordinasi ke BPMPT (Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu) untuk meninjau kembali izinnya," kata Hendro.

Ia mengaku sudah melakukan koordinasi dan sosialisasi terkait dengan ketentuan dalam surat edaran itu kepada pengelola tempat hiburan dan instansi terkait lainnya. Termasuk diantaranya melakukan sosialisasi kepada Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) setempat dan sejumlah Ormas.

Terpopuler