REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akan mengurangi jam kerja pegawai negeri sipil (PNS) selama bulan suci Ramadhan 1434 H. Setiap Jumat, PNS pun hanya akan bekerja selama lima jam dan tigapuluh menit.
Kepala Bagian Humas Biro Umum,Humas dan Protol Pemerintah DIY Iswanto mengatakan, pelaksanaan jam kerja selama bulan suci Ramadhan untuk Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) dan instansi pemerintah lainnya di lingkungan pemerintah DIY, kabupaten/kota se DIY.
Jadwal dengan lima hari kerja di lingkungan PNS se-DIY tersebut adalah: pada Senin-Kamis pukul 07.30-15.00 dan istirahat pukul 12.00-12.30, selanjutnya khusus Hari Jum'at pukul 07.30-13.00 dan jam istirahat pukul 11.30-12.30.
Sedangkan pelaksanaan jam kerja selama Ramadhan untuk SOPD dan instansi pemerintah lainnya di lingkungan pemerintah DIY, kabupaten/kota se DIY yang melaksanakan enam hari kerja adalah: pada Senin-Kamis pukul 07.30-13.30 tanpa istirahat, Jum'at pukul 07.30-11.00 dan Sabtu pukul 07.30-`12.30.