Gubernur DIY Minta Bupati/Wali Kota Awasi Tempat Hiburan

Rep: Neni Ridarineni/ Red: A.Syalaby Ichsan

Senin 08 Jul 2013 13:24 WIB

Tempat Hiburan (ilustrasi) Foto: Republika/Rusdy Nurdiansyah Tempat Hiburan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X meminta kepada Bupati/Walikota se-DIY untuk menertibkan dan mengawasi aktivitas tempat hiburan, permainan, hotel, restoran, toko/warung di wilayah kerja masing-masing.

Menurutnya, pengawasan tersebut diperlukan untuk peningkatan kualitas pelaksanaan ibadah puasa pada bulan Ramadhan 1434 H/2013 M,

''Kalau mengenai sweeping yang biasanya pada bulan Ramadhan dilakukan Ormas (Organisasi Masyarakat), kami menyerahkan kepada kepolisian dan kami sudah bekerjasama dengan Polda DIY,''kata Sultan HB X pada wartawan, di Kepatihan Yogyakarta, Senin (8/7).

Lebih lanjut dia mengatakan apabila dalam melakukan pengawasan tempat hiburan dan lain-lain Bupati/Walikota menemukan adanya pelanggaran, maka sangsi diserahkan kepada pemerintah daerah masing-masing.

Gubernur DIY mengimbau kepada pegawai instansi pemerintah yang beragama non Islam agar menjaga/memelihara semangat toleransi dan kerukunan hidup antar umat beragama dan tidak menampakkan secara menyolok kegiatan makan,minum dan merokok.

Terpopuler