REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X meminta kepada Bupati/Walikota se-DIY untuk menertibkan dan mengawasi aktivitas tempat hiburan, permainan, hotel, restoran, toko/warung di wilayah kerja masing-masing.
Menurutnya, pengawasan tersebut diperlukan untuk peningkatan kualitas pelaksanaan ibadah puasa pada bulan Ramadhan 1434 H/2013 M,
Tidak ada kode iklan yang tersedia.
''Kalau mengenai sweeping yang biasanya pada bulan Ramadhan dilakukan Ormas (Organisasi Masyarakat), kami menyerahkan kepada kepolisian dan kami sudah bekerjasama dengan Polda DIY,''kata Sultan HB X pada wartawan, di Kepatihan Yogyakarta, Senin (8/7).
Lebih lanjut dia mengatakan apabila dalam melakukan pengawasan tempat hiburan dan lain-lain Bupati/Walikota menemukan adanya pelanggaran, maka sangsi diserahkan kepada pemerintah daerah masing-masing.
Gubernur DIY mengimbau kepada pegawai instansi pemerintah yang beragama non Islam agar menjaga/memelihara semangat toleransi dan kerukunan hidup antar umat beragama dan tidak menampakkan secara menyolok kegiatan makan,minum dan merokok.