REPUBLIKA.CO.ID, AGAM - Pemerintah Kabupaten Agam, Sumatera Barat, mewajibkan seluruh pegawai negeri sipil di daerah itu berpakaian muslim dan muslimah selama Ramadhan 1434 Hijriyah.
Bupati Agam Indra Catri di Lubukbasung, Senin, mengatakan kewajiban berpakaian muslim ini mulai diberlakukan sejak awal hingga akhir Ramadhan kepada 9.000 PNS di daerah itu.
"Aturan ini kita berlakukan mengingat Kabupaten Agam sudah dideklarasikan sebagai daerah madani," kata Indra Catri.
Ia mengatakan jam kerja pegawai juga diatur dimulai dari pukul 8:00 wib hingga pukul 15:00 Wib.
Selain mewajibkan PNS menggunakan pakaian muslim, tambah bupati, Pemkab Agam juga mewajibkan siswa berpakaian muslim dan memperbanyak kegiatan keagamaan seperti tadarus Alquran, pesantren kilat dan lainnya.
"Kita berharap siswa dapat menjalankan kegiatan ini sebaik mungkin, sehingga terbentuk pelajar yang beriman dan berakhlak," kata bupati.
Selain itu pada bulan Ramadhan, rumah makan dan warung kopi juga akan ditutup pada siang hari. Apabila tetap buka akan diberikan sanksi, tim Satpol PP akan terus melakukan razia agar aturan ini benar-benar terlaksana dengan baik.
"Bagi warung makan yang tetap buka, maka peralatan masaknya akan dibawa ke kantor Satpol PP Kabupaten Agam," katanya.