REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat, meminta tempat hiburan tutup sementara selama bulan suci Ramadhan 1434 Hijriah.
"Penutupan tempat hiburan tersebut akan diberlakukan mulai H-3 sampai H+3 Ramadhan," kata Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Bogor Aep Saefudin melalui Humas Pemerintah Kota Bogor, Ahad (7/7).
Ia menjelaskan pada Jumat pekan lalu pihaknya telah mengundang para pemilik dan penanggung jawab tempat hiburan. "Mereka sengaja dikumpulkan terkait rencana penutupan sementara tempat usahanya selama bulan puasa," katanya.
Dijelaskan dia dalam pertemuan tersebut para pemilik dan penanggung jawab tempat hiburan sepakat untuk sementara menutup tempat usahanya selama bulan puasa, yakni mulai H-3 atau tiga hari sebelum puasa sampai H+3 atau tiga hari setelah Lebaran.
Menurut dia, kebijakan Pemerintah Kota Bogor menutup sementara tempat hiburan itu akan dituangkan dengan Surat Keputusan Wali Kota Bogor. Ia menjelaskan keputusan Wali Kota Bogor akan segera disosialisasikan kepada para pemilik dan penanggung jawab tempat hiburan yang ada.
Aep Saefudin menambahkan bahwa seperti tahun-tahun sebelumnya, tempat hiburan yang ditutup antara lain seperti diskotik, karaoke, sanggar dangdut, dan musik hidup yang diselenggarakan di hotel, mal, dan retoran/ kafe.
Di samping itu, kata dia, tempat-tempat permainan seperti biliar, permainan ketangkasan dingdong, 'tv game'.
Selain itu, permainan lainnya yang diselenggarakan dan mengandung unsur perjudian, panti pijat (massage), dan tempat hiburan lainnya yang akan menimbulkan keresahan bagi masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa.
Cendekiawan muda Nahdlatul Ulama (NU) Bogor Ahmad Fahir, M.Si menyambut baik kebijakan seperti itu. "Bagaimanapun juga diperlukan suasana penghormatan atas datangnya bulan Ramadhan, dan pengertian dari pengelola tempat hiburan sehingga kondisi Kota Bogor kondusif," katanya.