Selama Ramadhan, Operasional Tempat Hiburan Dibatasi

Red: Djibril Muhammad

Ahad 07 Jul 2013 11:17 WIB

karoeke dan tempat hiburan (ilustrasi) Foto: IST karoeke dan tempat hiburan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BATANG -- Pemerintah Kabupaten Batang, Jawa Tengah (Jateng), telah memutuskan pembatasan jam opersional pada tempat hiburan selama Ramadan sebagai upaya menghormati masyarakat yang akan menunaikan ibadah puasa dan suasana tetap kondusif.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Batang, Sutiyo di Batang, Ahad (7/7), mengatakan pemilik usaha hiburan diberi kesempatan beroperasional mulai pukul 20.00 WIB-24.00 WIB.

"Memasuki bulan puasa, semua tempat karaoke, biliar, dan panti pijat harus tutup siang hari dan tidak diperbolehkan ada yang beraktivitas," katanya.

Ia mengatakan aturan pembatasan operasional karaoke itu juga berlaku pada semua hotel yang berada di daerah setempat.

"Kami juga mengimbau pada pemilik rumah makan yang sedang membuka usahanya tidak membuka pintunya secara terbuka," katanya.

Ia meminta pada semua pengelola hiburan, hotel, dan pemilik warung menaati ketentuan yang telah disepakati bersama agar semuanya berjalan kondusif.

"Kami akan memberikan sanksi tegas pada pengelola hiburan atau panti pijat yang melanggar keputusan bersama ini dengan mencabut izin usahanya," katanya.

Warga setempat, Kuncoro menilai keputusan pemkab menutup tempat hiburan dan panti pijat adalah tepat sebagai upaya menjaga situasi tetap kondusif selama Ramadan.

"Kami mendukung keputusan penutupan tempat hiburan dan panti pijat selama siang hari sebagai upaya menghormati masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa," katanya..

Terpopuler