REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -- Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, meminta para pengelola tempat hiburan di daerah tersebut menutup usahanya selama bulan suci Ramadhan 1434 Hijriah.
Kebijakan tersebut dikeluarkan untuk menghormati kesucian bulan Ramadhan dan menjaga kekhusyu'an umat Islam di Purwakarta dalam menjalankan ibadah puasa.
Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi, mengatakan pihaknya sudah menyebarkan surat edaran terkait dengan imbauan penutupan sementara tempat hiburan selama Ramadhan.
"Surat edaran itu sudah disampaikan kepada para pengelola tempat hiburan di sekitar Purwakarta. Surat itu disampaikan pemda melalui Bagian Kesra Pemkab Purwakarta," kata bupati di Purwakarta.
Untuk realisasi penutupan tempat hiburan itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta akan melakukan pengawasan. Pengawasan tersebut dilakukan oleh jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat.
Sekretaris Komisi I DPRD Purwakarta, Eman Sulaeman, mendukung tindakan pemerintah daerah setempat yang mengeluarkan imbauan tentang penutupan tempat hiburan selama Ramadhan.
Ia menilai imbauan penutupan tempat hiburan selama Ramadhan itu penting untuk menjaga kekhusyu'an umat Islam di Purwakarta dalam menjalani ibadah selama Ramadhan.
"Kalau perlu, pemda tak sebatas mengimbau. Tetapi, pemda bisa lebih tegas lagi dengan memberi sanksi bagi pengelola yang tetap buka selama Ramadhan," kata dia.