Tempat Hiburan Malam Diwajibkan Tutup Sebelum Ramadhan

Red: Hazliansyah

Jumat 05 Jul 2013 19:56 WIB

Hiburan malam di diskotik, ilustrasi Hiburan malam di diskotik, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG -- Menghormati datangnya bulan suci Ramadhan, Pemerintah Kota Bandarlampung mewajibkan tempat hiburan malam di kota itu tutup sejak sehari menjelang Ramadhan.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Bandarlampung, M Harun, Jumat mengatakan, tempat hiburan malam baru akan buka tiga hari setelah Idul Fitri.

"Satu bulan penuh tempat hiburan malam akan tutup semua, tujuannya agar umat Islam di Bandarlampung dapat khusyuk dalam beribadah puasa," kata dia.

Ia menegaskan bahwa penutupan tempat hiburan malam selama Ramadhan itu telah sesuai dengan Peraturan Wali Kota Bandarlampung Nomor 28 Tahun 2010 tentang Usaha Kepariwisataan bahwa menjelang puasa semua tempat hiburan wajib ditutup.

"Kami akan meminta pengusaha tempat karaoke, baik itu untuk umum maupun keluarga, diskotek, panti pijat serta biliar dapat menutup sendiri tempat usahanya," kata dia lagi.

Pihaknya meminta agar pengelola tempat hiburan malam dapat menutup sendiri usahanya agar jangan sampai dipaksa untuk tutup.

"Surat yang telah mendapatkan persetujuan dari wali kota ini akan dikirimkan kepada pemilik atau pengelola tempat hiburan di Bandarlampung, sehingga tidak beroperasi sejak sehari menjelang Ramadhan hingga tiga hari setelah Lebaran," katanya.

Pemkot Bandarlampung, ujar dia lagi, nantinya akan tetap melakukan razia untuk antisipasi kemungkinan masih ada tempat hiburan malam yang buka pada saat itu.

Selain itu, Harun juga mengimbau kepada pemilik/pengelola restoran dan rumah makan agar menutup dagangannya dengan kain, untuk menghormati umat Islam yang sedang berpuasa.

"Penutupan dengan tirai pada restoran dan rumah makan itu dilakukan demi menghormati umat Islam yang menjalankan ibadah puasa," kata Harun pula.