REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Pada Ramadhan tahun-tahun sebelumnya, tempat hiburan di wilayah Kabupaten Banyumas, biasanya tetap beroperasi. Hanya Pemkab setempat, biasanya akan dibatasi jam operasionalnya.
"Kita masih membahas masalah ini," kata Kabag Humas Pemkab Banyumas, Kamijo, Jumat (5/7).
Dia menyebutkan, pembatasan operasional tempat hiburan tersebut, biasanya ditetapkan dalam surat edaran Bupati. "Mungkin Sabtu atau Senin luas, surat edaran itu akan dikeluarkan," katanya menjelaskan.
Berdasarkan kebiasaan tahun-tahun sebelumnya, jam operasional tempat-tempat hiburan ini dibatasi hanya pada saat usai waktu tarwih hingga pukul 12.00 WIB. Selain itu, beberapa hari pada awal Ramadhan dan akhir Ramadhan, tempat hiburan diwajibkan untuk tutup total.
Terkait masalah ini, Wakil Khatib PCNU Kabupaten Banyumas KH Taefur Arafat, berharap agar kebijakan mengenai tempat hiburan tahun ini, berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. "Kalau bisa, semua tempat hiburan itu tutup total selama Bulan Ramadhan," katanya menjelaskan.
Dia menyatakan, dengan penutupan total tempat hiburan, maka umat Islam di Banyumas akan lebih tenang dan khusyu menjalankan ibadah puasa. "Misalnya, mereka yang rumahnya mungkin berdekatan dengan tempat hiburan, bisa lebih tenang menjalankan ibadah pada malam hari," katanya.
Meski demikian, dia mengaku tidak bisa memaksakan harapannya itu. Bila dalam kesepakatan pertemuan yang membahas masalah itu ternyata diputuskan bisa tetap beroperasi, maka dia berharap agar pihak pengelola tempat hiburan bisa lebih bertenggang rasa. Misalnya, dengan mematuhi ketentuan jam operasional yang telah disepakati, dan jangan terlalu menyolok.
"Jangan sampai pada saat kebanyakan umat Islam sedang melakukan ibadah, misalnya sedang masa tarawih, tempat-tempat hiburan itu sudah buka. Ini akan sangat menganggu kekhusyukan umat Islam dalam menjalankan ibadah," katanya.
Kapolres Banyumas AKBP Dwiyono, mengaku masalah operasional tempat hiburan selama Ramadhan ini, memang masih dibahas pihak-pihak terkait dengan melibatkan tokoh-tokoh agama dan pengelola tempat hiburan.
"Nanti akan kita kumpulkan para pengusaha atau manajemen tempat hiburan agar mematuhi aturan yang telah ditetapkan," katanya menjelaskan.