Mercon dan 'Saudara-Saudaranya' Dilarang Dijual Selama Ramadhan

Red: Didi Purwadi

Kamis 04 Jul 2013 15:36 WIB

Petasan Petasan

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumatera Barat melarang penjualan kembang api serta petasan selama bulan Ramadhan 1432 Hijriah.

Kepala Satpol PP Sumbar, Edi Aradial, di Padang, Kamis, mengatakan menjelang Ramadhan 1434 hijriah pemerintah provinsi melalui surat keputusan (SK) gubernur telah menetapkan pelarangan atas penjualan kembang api. Pelarangan ini tidak hanya berlaku pada jenis petasan seperti mercon.

"Kita bersama Satpol PP kabupaten dan kota yang ada di provinsi ini

''Kami akan terus melakukan pemantauan dan penertiban terhadap penjual kembang api dan petasan,'' kata Edi. ''Ini sudah sesuai SK yang telah dikeluarkan terkait pelaksanaan ibadah di bulan puasa umat muslim tersebut.''

Edi mengatakan pelarangan tersebut bukan untuk mematikan mata pencarian masyarakat yang setiap tahunnya berjualan kembang api saat memasuki bulan Ramadhan. Namun, alasannya karena kembang api dan petasan dapat berbahaya terhadap keselamatan masyarakat.

''Apalagi, kembang api tersebut biasa dihidupkan malam hari sehingga tentunya dapat mengganggu pelaksanaan ibadah umat yang menjalankan tarawih,'' katanya.

''Kembang api juga dapat menimbulkan bahaya kebakaran. Mercon dapat mengakibatkan luka serta kebisingan di lingkungan masyakat.''

Terpopuler