REPUBLIKA.CO.ID, PEKALONGAN -- Pemerintah Kota Pekalongan, Jawa Tengah, meminta para pengelola tempat hiburan menutup usahanya selama memasuki Ramadan sebagai upaya menciptakan situasi yang kondusif.
Wali Kota Pekalongan, Basyir Ahmad di Pekalongan, Rabu (3/7), mengatakan bahwa sebaiknya para pengelola tempat hiburan menutup usahanya tetapi jika dibuka mereka harus membuat surat pernyataan tidak digunakan untuk maksiat.
"Pemkot mengingatkan para pengelola tempat hiburan formal ditutup selama Ramadhan. Akan tetapi jika tidak bersedia menutup maka akan mendapatkan pengawasan ketat oleh satuan polisi pamong praja," katanya.
Ia mengatakan sesuai permintaan para ulama, sebaiknya tempat hiburan, seperti kafe dan karaoke tutup selama Ramadan karena hal itu berpotensi sebagai lokasi maksiat.
"Memang, kami tidak memiliki peraturan tentang larangan itu. Akan tetapi, kita hidup harus ada aturannya, yaitu menghargai umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa," katanya.
Menurut dia, petugas Satpol PP secara rutin akan melakukan operasi dan penertiban pada beberapa tempat hiburan terbuka dan pengawasan di sekitar 10 titik yang sering menjadi ajang tempat muda-mudi berduaan yang mengarah berbuat maksiat.
Beberapa tempat yang rawan dijadikan tempat maksiat itu, kata dia, antara lain Lapangan Mataram, Sorogenen, dan kawasan pantai Pasir Sari.
"Kami akan memasang lampu untuk menerangi 10 titik yang sering dijadikan tempat pertemuan muda-mudi. Selain itu, petugas Satpol PP juga akan terjun melakukan operasi," katanya.