Hiburan Malam di Yogya Selama Ramadhan Wajib Tutup

Rep: Yulianingsih/ Red: Fernan Rahadi

Rabu 03 Jul 2013 17:02 WIB

Hiburan malam di diskotik, ilustrasi Hiburan malam di diskotik, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Hiburan malam di Kota Yogyakarta selama bulan suci Ramadhan 2013 diwajinkan tutup. Hanya beberapa tempat hiburan malam yang diperbolehkan buka, namun diatur jam buka tutupnya.

"Aturan tahun ini sama dengan tahun lalu, hiburan malam wajib tutup selama ramadhan," ujar Kepala Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta, Nurwidihartana, Rabu (3/7) sore.

Menurutnya, tempat hiburan malam yang wajib tutup tersebut adalah, diskotik, pijat shiatsu, arena ketangkasan dan tempat karaoke yang memiliki VIP room. Tempat ini wajib tutup total pada H-1 dan H+2.  Ramadhan. Surat edaran terkait hal tersebut sudah dikirim ke setiap pengusaha tempat hiburan malam.

"Kita berharap pengusaha tetap patuh," katanya. Meski di Kota Yogyakarta sudah tidak terdapat diskotik, namun di kota ini kata Nurwidi, masih ada pijat shiatsu dan enam tempat karaoke yang memiliki ruangan VIP.

Selain tempat hiburan malam, dalam Surat Edaran Nomor 556/37/SE/2013 juga dinyatakan bahwa tempat hiburan malam yang harus mengatur jam operasionalnya adalah karaoke dengan ruang terbuka dan penyelenggara pertunjukan yang baru diperbolehkan melaksanakan kegiatan mulai pukul

22.00 WIB hingga 01.00 WIB.

   

"Kafe yang memiliki karaoke dengan tempat terbuka juga wajib mengikuti aturan jam operasional yang dimaksud," katanya.

Terpopuler