REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan melakukan razia petasan selama bulan Ramadhan. Razia akan fokus pada penjual petasan.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Kukuh Hadi Santoso mengatakan, saat Ramadhan pihaknya tidak hanya merazia pedagang yang menjual petasan tetapi juga merazia pabrik-pabrik pembuat petasan.
Sanksi bagi pedagang yang masih menjual petasan saat razia akan dikenakan tindak pidana ringan.
"Tidak akan sampai kami tangkap, hanya petasan saja yang akan kami ambil, kecuali dalam skala besar," ujarnya pada Republika Rabu (3/7).
Kukuh mengatakan pihaknya akan mengalihkan sanksi pada kepolisian jika mereka menjual dalam skala besar.
Kukuh mengimbau pada masyarakat yang mengetahui di sekitarnya terdapat pabrik pembuat petasan untuk segera melapor pada pihaknya untuk ditindaklanjuti. Masyarakat harus bertindak aktif karena jumlah petugas Satpol PP tidak sebanding dengan luas wilayah dan jumlah penduduk DKI Jakarta.
Namun pihaknya akan tetap mengizinkan masyarakat menggunakan petasan di acara-acara tertentu dengan izin kepolisian.
Selain itu dalam menegakkan aturan, razia juga akan dilakukan di tempat hiburan malam yang masih dibuka siang hari, penjualan miras, Joki 3 in 1, dan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS).