Khilaf Saat Berpuasa

Red: A.Syalaby Ichsan

Rabu 03 Jul 2013 10:01 WIB

Puasa (ilustrasi) Foto: IST Puasa (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, Muslim diwajibkan melaksanakan ibadah puasa Ramadhan. Namun demikian dalam pelaksanaannya manusia kadang khilaf. Salah satunya masalah sahur.

Bila seorang Muslim yang sudah berniat puasa untuk esok harinya, namun ia lupa melaksanakan sahurnya karena bangun tidur terlambat, maka menurut ulama, dianjurkan untuk meneruskan puasanya. Dengan begitu, tidak akan mengurangi nilai puasa yang dijalaninya.

Bagi kaum Muslimah, bila saat imsak tiba, kemudian bersamaan itu pula datang waktu haid, maka tidak diwajibkan atasnya untuk meneruskan puasanya, atau dengan kata lain, batal puasanya selama haid tersebut.

Ulama juga mengatakan bahwa yang dimaksud dengan puasa Nabi Daud adalah puasa yang dilaksanakan sehari berpuasa dan sehari berbuka, begitu seterusnya.

Puasa memang berlangsung pada jaman Nabi Daud. Namun demikian kita juga tidak dilarang untuk melaksanakan puasa tersebut. Adapun waktu yang diharamkan untuk berpuasa adalah:

- Hari raya Idul Fithri

- Hari raya Idul Adha

- Hari Tasyrik

 

Mereka yang tidak diwajibkan berpuasa adalah:

- Musafir

- Wanita yang sedang haid

- Orang sakit

- Orang tua renta

Dengan demikian bahwa ajaran Islam tidak akan membuat sulit umatnya jika si muslim mau mempelajari dan menjalankan segala perintah dan menjauhi segala laranganNya.

Terpopuler