Begini Nasib Ratusan Tempat Hiburan Selama Ramadhan

Red: Endah Hapsari

Rabu 19 Jun 2013 05:03 WIB

Tempat Hiburan (ilustrasi) Foto: Republika/Rusdy Nurdiansyah Tempat Hiburan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA---Pemprov DKI Jakarta akan menutup operasional sebanyak 898 tempat hiburan selama Ramadhan hingga Hari Raya Idul Fitri. Tak hanya itu, pengawasan operasional industri hiburan juga akan dilakukan selama Ramadhan dengan mengerahkan ratusan personil dari berbagai instansi terkait.  

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) DKI Jakarta, Arie Budhiman mengatakan, pihaknya akan mengerahkan 30 personil dibantu 100 personil Satpol PP, 25 personil dari unsur Sudin Pariwisata dan Kebudayaan di lima wilayah serta 5 personil dari asosiasi industri hiburan. "Dalam pengawasannya, kami juga akan dibantu petugas kepolisian dari Polda Metro Jaya dan Polres di lima wilayah DKI Jakarta," ujar Arie, di Hotel Twin Plaza, Jakarta Barat, seperti dilansir situs beritajakarta.

Ditegaskan Arie, sebanyak 898 tempat hiburan yang terdiri dari kelab malam, diskotek, mandi uap, griya pijat, permainan mesin keping jenis bola ketangkasan serta usaha bar yang berdiri sendiri dan yang melekat harus tutup selama bulan Ramadhan. Saat ini, kata Arie, terdapat sekitar 1.799 tempat hiburan yang tersebar di wilayah DKI Jakarta.   

Sementara itu, tempat hiburan yang diatur jam operasionalnya ada 540 tempat atau sebesar 30 persen dari total jumlah tempat hiburan di Jakarta. Sisanya, 20 persen atau sekitar 361 tempat hiburan diperbolehkan tetap buka selama Ramadhan. 

Untuk jam operasional tempat hiburan yang boleh buka seperti, karaoke dan musik hidup, serta bola sodok akan berlaku dari pukul 20.30 hingga pukul 01.30. Aturan tersebut juga membatasi penyelenggaraan hiburan di tempat-tempat seperti disebut di atas yang berada di hotel berbintang. Industri pariwisata yang diperbolehkan buka sepenuhnya meliputi hotel, penginapan, restoran, bioskop, golf, dan tempat rekreasi.

Terpopuler