PO Naikkan Harga, Penumpang Diminta Melapor

Red: Hazliansyah

Sabtu 18 Aug 2012 22:40 WIB

 Calon penumpang menunggu kedatangan bus di Terminal Pulogadung, Jakarta Timur, Kamis (16/8).  (Prayogi) Calon penumpang menunggu kedatangan bus di Terminal Pulogadung, Jakarta Timur, Kamis (16/8). (Prayogi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Terminal Kalideres, Hengki Sitorus, mengatakan pihaknya kesulitan untuk mendeteksi Perusahaan Oto (PO) yang menaikkan harga tiket kelas ekonomi di luar harga yang telah ditentukan. Hal itu, kata Hengki, karena tidak adanya calon penumpang yang melapor.

"Harus sertakan bukti tiket, selain itu pemudik juga seperti menerima saja harga yang naik itu dan enggan melapor," kata Hengki di Jakarta, Jumat malam.

Hengki mengatakan sejak H-7 hingga Jumat malam belum ada laporan mengenai harga tiket yang melebihi batas atas sesuai peraturan Menteri Perhubungan KM 1 2009. Padahal, menurut Hengki, pihak terminal sudah memasang keterangan tarif resmi yang bisa menjadi acuan pemudik.

"Mungkin memang ada, tapi belum ada yang melapor sampai sekarang", kata Hengki.

Dari pantauan di lapangan, beberapa loket Perusahaan Oto (PO) bus ekonomi di Terminal Kalideres memasang tarif sekitar Rp 200.000 - Rp 220.000. Padahal dari daftar tarif resmi yang dipasang di tembok pengunguman Terminal Kalideres, harga tiket untuk ke Lampung dari Jakarta untuk bus ekonomi tidak melebihi Rp 30.000.

 

Hengki mengimbau siapa pun yang mengetahui tentang adanya hal itu untuk segera melaporkan kepada pihak terminal. "Selain dari kami juga ada tim dari Kementerian Perhubungan yang memantau," katanya.

Menurut Hengki, PO yang nakal menaikkan harga tiket bus akan ditindaklanjuti oleh tim dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan. "PO itu akan diberikan sanksi tegas berupa peringatan-peringatan dan skorsing untuk tidak beroperasi lagi," katanya.

Hengki juga mengatakan bahwa jika ditemukan harga tiket yang terkesan mahal, maka perlu dilihat dahulu kategori bus tersebut. "Kalau ekonomi kita atur, tapi kalo eksekutif dan AC terus terang kita serahkan kepada mekanisme pasar," katanya.

Tarif batas atas dan batas bawah bus antarkota antarpropinsi (AKAP) kelas ekonomi sesuai peraturan Menteri Perhubungan KM 1 2009 senilai Rp 139 per kilometer, sedangkan untuk batas bawah Rp 86 per kilometer.

Terpopuler