REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengimbau, agar warga Jakarta tidak menggelar arak-arakan pada malam takbiran nanti. Dikeluarkan sejumlah kebijakan ketat kepada perusahaan dan warga DKI Jakarta saat menjalankan malam takbir.
Perusahaan penyewa kontainer dan kendaraan berat diancam akan diberikan sanksi penahanan kendaraannya. Jika menyewakan kendaraannya kepada warga untuk digunakan saat malam takbir.
"Takbir keliling lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya. Karena itu kami meminta untuk tidak dilakukan," ujar Kepala satuan Petugas Pamong Praja (Satpol PP) DKI, Effendi Anas, di Jakarta (17/8).
Dia menjelaskan, titik rawan penumpukan saat malam Takbiran, yakni di Bundaran Hotel Indonesia, Monas, dan KBN. Untuk bilangan Monas, lanjut Effan, penjagaan tetap berjalan seperti biasanya dan tidak ada penambahan petugas. Sebanyak 75 personel dikerahkan untuk menjaga Monas dan sekitarnya.
Menurut dia, posisi Satpol PP dalam pengaman malam Takbiran hanya bersifat membantu pihak kepolisian sebagai institusi yang mengembang tanggungjawab keamanan.
Effan juga menghimbau kepada pengusaha hiburan malam untuk tetap menjalankan aturan selama bulan Ramadhan. "Selama liburan sudah satu tempat hiburan kami segel, dua lainnya kita beri peringatan, dan akan disegel jika kembali melanggar aturan," ujarnya.