REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bali menerima dua pengaduan terkait persoalan pembayaran tunjangan hari raya (THR) karyawan menyambut Idul Fitri 1433 Hijriah.
"Satu pengaduan menanyakan aturan THR bagi pekerja di bawah masa kerja satu tahun, dan pengaduan karyawan perusahaan outsorcing yang bermitra dengan Pegadaian," kata Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Bali Achmad Sumaryanto," di Denpasar, Kamis.
Dari pengaduan tersebut, pihaknya telah memberikan sosialisasi sekaligus berkirim surat pada perusahaan outsourcing yang kantor pusatnya di Jakarta karena belum juga memberikan THR.
"Menurut Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 4 tahun 1994 tentang THR, sebenarnya karyawan yang bekerja di bawah satu tahun pun berhak mendapatkan THR dengan nilai proporsional sesuai dengan masa kerja. Sedangkan yang sudah bekerja satu tahun ke atas berhak mendapat THR sebesar satu kali gaji," ujarnya.
Hanya saja, lanjutnya, tidak semua perusahaan mengerti dan memberikan hak karyawan ataupun memberikan paling lambat seminggu sebelum Lebaran. "Tidak sedikit perusahaan membandel tak memberikan THR karena menganggap sanksi hukumnya ringan," ucapnya.
Berdasarkan peraturan menteri tersebut, sanksinya seperti yang tertuang pada pasal 17 dalam UU No 14 tahun 1969 yang mengatur tentang Ketentuan Pokok Tenaga Kerja. Bagi perusahaan yang tidak membayar THR dapat diancam tinda pidana pelanggaran dengan hukuman kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda setinggi-tingginya Rp100 ribu.
Acmad berpandangan dengan dua pengaduan ini bukan berarti mayoritas perusahaan di Bali telah menunaikan haknya. Bisa jadi para karyawan yang menuntut hak THR telah melaporkan pada masing-masing Disnakertrans di kabupaten/kota sesuai dengan domisili perusahaan tempat mereka bekerja.
"Di Bali terdapat lebih dari 6.000 perusahaan, sementara jumlah pengawas ketenakerjaannya masih sangat minim," ujarnya.
Ia menyampaikan, secara total di Pulau Dewata hanya ada sembilan pengawas ketenakerjaan dengan rincian enam di Disnakertrans Provinsi, di Kabupaten Tabanan satu pengawas, dan dua pengawas di Kabupaten Badung.
"Kami dari provinsi harus rutin turun langsung ke kabupaten/kota yang tidak memiliki pengawas," katanya.