Atur Pemudik Sepeda Motor, Kemenhub Gandeng Kepolisian

Rep: Sefti Oktarianisa/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari

Senin 13 Aug 2012 16:25 WIB

 Pemudik melintas (ilustrasi). Foto: Antara/Oky Lukmansyah Pemudik melintas (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kementrian Perhubungan menggandeng Kepolisian RI untuk mengatur pemudik sepeda motor. Tingginya kecelakaan lalu lintas pada pengendara motor terutama menjelang musim mudik menjadi alasan.

"Kita sudah koordinasikan dengan polisi. Akan ada aturan motor untuk dua orang," kata Juru Bicara Kemenhub Bambang Ervan saat dihubungi Republika, Senin (13/8).

Ia pun mengatakan, berbeda dengan aturan mudik sebelumnya, pemudik yang menggunakan kendaraan roda dua tahun ini bakal dilarang membawa penumpang lebih dari satu. Sehingga, keselamatan pengguna moda transportasi ini akan lebih terjamin.

Lebih lanjut dijelaskan Bambang, dari hasil survey Litbang Kemenhub, alasan sebenarnya pemudik menggunakan motor lebih karena kebutuhan. "Mereka ingin membawa kendaraan ke daerah untuk mempermudah transportasi saat mengunjungi keluarga," jelasnya.

Tingginya angka pencurian sepeda motor juga menjadi penyebab mengapa banyak pemudik menggudakan moda transportasi ini. "Jadi bukan karena minimnya sarana umum untuk pemudik," tegasnya.

Kemenhub mengaku sudah melakukan persiapan untuk menunjang sarana dan prasarana sejak Februari lalu. Kementrian ini juga sudah mengkoordinasikan dengan kementrian terkait lain seperti Kementrian PU agar infrastruktur mudik dalam kondisi prima.

Terpopuler