Sepuluh Perusahaan UEA Langgar Jam Kerja Selama Ramadhan

Rep: Agung Sasongko/ Red: Karta Raharja Ucu

Senin 13 Aug 2012 12:48 WIB

Ilustrasi jam kerja Ilustrasi jam kerja

REPUBLIKA.CO.ID, DUBAI -- Departemen Tenaga Kerja (MOL) dan  Direktorat Jenderal Urusan Masyarakat dan warga asing, Dubai, Uni Emirate Arab (UEA) menggelar pemeriksaan terhadap 91 perusahaan guna memastikan mereka mematuhi aturan jam kerja selama Ramadhan. Sebab, selama bulan suci Ramadhan, MOL memerintahkan setiap perusahaan mengurangi jam kerja dari delapan menjadi enam jam.

Isa Al Zarouni, Direktur Pengawasan Ketenagakerjaan mengatakan aturan yang diberlakukan sejalan dengan pasal 55 UU Ketenagakerjaan Federal tahun 1980 yang menyebut jam kerja normal maksimum bagi karyawan dewasa adalah delapan jam. Selama Ramadhan, jam kerja normal dikurangi dua jam.

"Sebanyak sepuluh perusahaan telah melanggar. Mereka akan dikenakan denda 50 ribu Dirham UAE," papar dia seperti dikutip emirates247.com, Ahad (12/8).

Lebih lanjut Isa menjelaskan, perusahaan menyumbang kesadaran soal jumlah jam kerja selama Ramadhan. Karena itu, tindakan tegas harus diterapkan guna menghindari pelanggaran.

Terpopuler