REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penjualan tiket di Terminal Kampung Rambutan akan memberlakukan batas tarif atas dan tarif bawah guna mengatasi persaingan usaha. "Sistem tarif atas dan bawah berguna untuk melindungi sejumlah PO dari persaingan penjualan tiket yang liar, sehingga harga tidak boleh melebihi tarif atas dan bawah itu," kata Kepala Terminal Kampung Rambutan, Dwi Basuki kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (11/8).
Menurut dia, batas tarif atas yang akan diberlakukan adalah sebesar Rp139 untuk satu penumpang per kilometernya. Sedangkan tarif bawah ditetapkan sebesar Rp86 untuk satu penumpang per kilometer.
Dwi menambahkan, batas tarif atas dan bawah itu hanya berlaku bagi bus kelas ekonomi dan tidak berlaku kepada bus eksekutif.
Soal tiket bus non-pesanan hingga H-5 jelang Hari Lebaran 1433 Hijriah di Terminal Bus Kampung Rambutan, menurut Dwi masih tersedia. "Pembelian tiket bus secara langsung masih ada hingga H-5 jelang lebaran dan biasanya pada H-3 atau H-4 tiket sudah mulai susah didapat," kata Dwi.
Namun menurut dia ada sejumlah Perusahaan Otobus (PO) yang sudah kehabisan tiket karena dipesan dari hari sebelum keberangkatan.