REPUBLIKA.CO.ID, MAMUJU, SULAWESI BARAT - Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dapat semacam kemudahan berlebaran. Mereka dibolehkan mudik lebaran memakai mobil dinas alias mobil plat merah.
"Kami mengeluarkan kebijakan memperbolehkan PNS mudik lebaran dengan memanfaatkan kendaraan milik pemerintah," kata Sekretaris Provinsi Sulbar, Ismail Zainuddin, di Mamuju, Senin (7/8).
Menurut dia, kebijakan ini dikeluarkan atas berbagai pertimbangan yang cukup rasional. Di antaranya mengantisipasi lonjakan penumpang angkutan darat bus AKAP (Antar Kota Antar Provinsi) pada puncak arus mudik lebaran.
"Menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran bagi PNS dianggap jauh lebih aman dibandingkan mobil milik pemerintah tersebut dititip pada tempat yang tidak menentu atau tidak aman," katanya.
Jadi, boleh-boleh saja berlebaran pakai mobil dinas? Boleh-boleh saja, tapi catatannya, "Jika dalam perjalanan ini terjadi hal-hal yang di luar dugaan atau terjadi kecelakaan lalulintas maka PNS yang bersangkutan harus menanggung resikonya," katanya.