Aliansi Buruh Yogya Buka Posko Pengaduan THR

Rep: neni ridarineni/ Red: Heri Ruslan

Senin 06 Aug 2012 04:40 WIB

Tunjangan Hari Raya (ilustrasi). Foto: depoklik.com Tunjangan Hari Raya (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -  Aliansi Buruh Yogyakarta (ABY)  resmi membuka posko pengaduan persoalan THR (Tunjangan Hari Raya) di sekretariat ABY di Jalan Lingkar Utara nomor 5B Gandok Condong Catur, Ahad (5/8).

Posko ini nantinya akan membantu advokasi antara pekerja dan pengusaha apabila terjadi kasus THR tidak dibayarkan.

Hal itu dikemukakan Sekretaris Jenderal ABY Kirnandi pada wartawan, Ahad (5/8). Menurut dia, tahun lalu, ABY juga membuka posko THR. Saat itu ada tujuh kasus yang dilaporkan antara lain: ada perusahaan yang memberikan THR hanya gaji pokok, ada yang membayarkan THR terlambat dan sebagainya.

''Kami akan melakukan mediasi jika ada pekerja yang tidak memperoleh haknya,''kata dia.  Saat ini di DIY ada sekitar 330 perusahaan. Sampai saat ini belum ada perusahaan yang menangguhkan untuk memberikan THR. Karena itu mereka harus siap memberikan THR tepat pada waktunya.

Apabila perusahaan tidak siap memberikan THR, maka dua bulan sebelum Hari Raya Idul Fitri  dapat mengajukan permohonon kepada  pemerintah dalam hal ini Dirjen Ketenagakerjaan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi . Namun sampai sekarang tidak ada perusahaan yang menyampaikan keberatan untuk menangguhkan pemberian THR.

Hal itu juga diakui Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DIY Untung Sukaryadi. Sampai saat ini Disnakertrans DIY belum menerima laporan perusahaan di

DIY yang tidak mau membayarkan THR. Menurut Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 4 Tahun 2004, THR sudah bisa dibayarkan kepada pekerja minimal dalam waktu dua minggu sebelum hari raya.

''Sampai saat ini belum ada laporan kepada kami, apakah ada perusahaan di DIY yang tidak membayarkan THR. Surat keberatan tembusan dari Dirjen pun tak ada satupun yang kami terima,''tutur dia.

Meskipun demikian, perusahaan out sourcing., toko kecil rawan terhadap pelanggaran. ''Karena itu kami minta kepada teman-teman Serikat Pekerja juga mengawasi perusahaan di sekitarnya,''kata Kirnandi.

Apabila ditemukan informasi suatu perusahaan belum pasti membayarkan THR, lanjut dia, maka ABY akan melakukan verifikasi kepada perusahaan yang bersangkutan. Guna memastikan informasi yang diterima adalah valid.

Terpopuler