REPUBLIKA.CO.ID, MADINAH--Dewan Pengurus Masjid di Madinah untuk pertama kalinya memanfaatkan sistem online guna mengatur jamaah yang hendak melaksanakan iktikaf selama 10 hari terakhir Ramadhan. Pemberlakukan sistem ini mewajibkan para jamaah mendaftarkan diri sebelum beriktikaf.
Seperti dikutip alarabiya.net, Ahad (5/8), tujuan dari pemberlakuan sistem itu adalah untuk mencatat identitas jamaah sehingga memudahkan pengawasan. Bagi yang sudah mendaftar, para jamaah diwajibkan untuk membawa satu bantal dan selimut. Syarat lain, menjaga kebersihan masjid dan tidak menggangu jamaah lain.
Para jamaah juga dilarang menggantung pakaian mereka di rak berisi Alquran, atau jendela masjid. Mereka juga dilarang untuk duduk atau tidur di ruang shalat.
Dari pengalaman tahun lalu, pemberlakuan sistem tersebut akan menghindari antrian jamaah ketika memasuki masjid. Sistem itu juga diharapkan menjadi solusi atas keluhan para jamaah seperti tidak mendapat ruang untuk beriktikaf dan perilaku seorang jamaah yang dianggap menggangu jamaah lain.