Pengusaha Wajib Bayarkan THR Sebelum H-7 Lebaran

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Hazliansyah

Rabu 01 Aug 2012 15:16 WIB

Tunjangan Hari Raya (THR) Foto: www.skalanews.com Tunjangan Hari Raya (THR)

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Pembayaran tunjangan hari raya (THR) merupakan kewajiban setiap pengusaha kepada para pekerjanya. Di Kabupaten Indramayu, THR wajib dibayarkan oleh pengusaha paling lambat pada H-7 Idul Fitri 1433 Hijriyah.

Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Indramayu, Wawang Irawan, melalui Kasi Hubungan Industrial dan Persyaratan Kerja (Hubin Syaker), Suharjo, menjelaskan, ketentuan tersebut didasarkan pada Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor SE.05/MEN/VII/2012 tentang tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja di perusahaan.

"Jadi THR itu kewajiban pengusaha dan hak bagi pekerja," tegas Suharjo, Rabu (1/8).

Suharjo mengungkapkan, pihaknya pun telah menyebarkan surat edaran tersebut kepada para pengusaha yang ada di Kabupaten Indramayu. Bagi pengusaha yang tidak melaksanakan aturan itu, maka akan dikenakan sanksi pidana.

Hal itu, terang Suharjo, dikarenakan THR merupakan pendapatan pekerja yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau keluarganya. Adapun pembayarannya dilakukan saat menjelang hari raya keagamaan.

Adapun besaran THR yang harus dibayarkan oleh pengusaha, disesuaikan dengan aturan. Yakni, bagi pekerja dengan masa kerja tiga bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, maka besarannya diberikan secara proporsional.

Sedangkan pekerja yang telah bekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, maka besaran THR nya sebesar satu bulan upah. Namun, upah satu bulan itu adalah upah pokok ditambah tunjangan-tunjangan tetap lainnya. ‘’Jadi penetapan besaran THR tidak bisa seenaknya saja,’’ kata Suharjo.

Selain bagi pekerja yang masih aktif, tambah Suharjo, para pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) juga masih berhak mendapatkan THR. Namun, hal itu berlaku bagi pekerja yang mengalami PHK terhitung sejak 30 hari sebelum jatuh tempo hari raya keagamaan.

Suharjo mengungkapkan, untuk melaksanakan ketentuan itu, pihaknya mengimbau para pengusaha segera mengisi surat pernyataan. Setelah diisi, maka surat pernyataan harus dikembalikan paling lambat 13 Agustus 2012.

Terpopuler