REPUBLIKA.CO.ID, PAGARALAM -- Pemerintah Kota Pagaralam, Sumatera Selatan, menginstruksikan seluruh pegawai negeri sipil setempat mengenakan busana muslim saat jam kerja selama bulan Ramadhan.
"Instruksi ini langsung dari Wali Kota Djauzli Kuris, dan mulai berlaku hari ini bagi semua pegawai diharuskan selama bulan puasa saat kerja menggunakan pakaian muslim atau berjilbab bagi kaum perempuan," kata Kabag Humas Pemkot setempat Imam Pasli, di Pagaralam, Rabu.
Menurut dia, Pemkot Pagaralam memiliki 3.666 pegawai dengan 13 dinas, tiga badan, empat kantor, lima kecamatan dan 35 kelurahan. "Tentunya peraturan baru diberlakukan itu sudah disampaikan kepada semua pegawai di instansi pemerintah daerah ini untuk dilaksanakan dan dipatuhi," katanya.
Bagi pegawai yang melanggar, kata Imam, sanksi disiplin akan diproses melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Inspektorat. "Namun yang jelas ada beberapa sanksi bila instruksi ini dilanggar, seperti penundaan naik pangkat, jabatan dan termasuk kemungkinan pemecatan bila sudah berulang kali," ungkapnya.
Dia mengatakan, instruksi ini merupakan salah satu upaya wali kota untuk mendukung visi dan misi sebagai kota agrobisnis dan pariwisata bernuansa Islami.
Selain itu, kata dia, dalam bulan ini juga pemkot menggelar safari Ramadhan dengan mengunjungi berbagai daerah untuk bersilaturahmi sekaligus menampung aspirasi dari masyarakat di berbagai tempat.
"Safari Ramadhan akan dilakukan di 35 kelurahan pada lima kecamatan melibatkan semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)," ungkapnya.