MUI Mimika Desak Penertiban Miras dan Judi

Red: Ajeng Ritzki Pitakasari

Senin 23 Jul 2012 19:08 WIB

 Miras, salah satu pemicu matinya hati Miras, salah satu pemicu matinya hati

REPUBLIKA.CO.ID, TIMIKA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Mimika mendesak pemerintah daerah dan polisi menertibkan perjudian, tempat hiburan malam dan penjualan minuman keras di kota Timika.

"Kita sudah berkomitmen bahwa minuman keras, tempat hiburan malam dan segala bentuk perjudian harus ditertibkan, apapun model yang berkembang di Timika," kata Ketua MUI Mimika Ustaz Amin AR SAg di Timika, Senin (23/7).

Amin mengkhawatirkan kelompok masyarakat melakukan "sweeping" jika tempat penjualan minuman keras, aneka praktik perjudian dan tempat hiburan malam berkedok judi masih tetap buka selama Ramadan.

"Sebelum terjadi sweeping oleh masyarakat maka pihak kepolisian bersama Pemda harus bergerak cepat mengantisipasi agar tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan bersama," ujarnya.

Ia menengarai ada unsur kesengajaan dari orang-orang tertentu yang tetap menjual minuman keras, membuka tempat hiburan malam berkedok perjudian selama Ramadan ini.

MUI juga meminta polisi melarang penjualan petasan dan kembang api karena mengganggu ketertiban umum dan bisa mencelakakan orang.

"Kami sudah sampaikan di masjid-masjid agar umat Islam tidak boleh menjual petasan dan kembang api karena hal itu dalam ajaran Islam tidak dibenarkan," katanya.

Terpopuler