REPUBLIKA.CO.ID, Sebagian kalangan tak hanya merasa cukup dengan menggosok gigi. Mereka memilih menggunakan obat kumur atau mouthwash demi menjamin kesegaran napas dan mulut. Terhampar pilihan bagi konsumen untuk memilih obat kumur yang dianggapnya cocok, termasuk konsumen Muslim.
Wakil Direktur Lembaga Pengkajian Pangan Obat-Obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Osmena Gunawan, mengatakan, obat kumur dipakai untuk menjaga kesegaran mulut, termasuk biasanya oleh masyarakat ketika menjalankan ibadah puasa Ramadhan.
Beragam produk ditawarkan di pasaran. Menurut Osmena, jenis obat kumur tak hanya yang biasa, tetapi juga ada yang, misalnya, beraroma mint dan sebagainya. "Kita mesti tahu apa bahan-bahan yang membentuknya," katanya di Jakarta, Selasa pekan lalu.
Kritisi apakah ada bahan-bahan yang tak boleh digunakan oleh umat Islam, meski obat kumur ini tak ditelan tetapi penggunaannya dimasukkan ke mulut. Jadi, semua kandungan yang ada di dalam obat kumur itu mesti halal dan tak ada keraguan bagi seorang Muslim untuk memakainya.
Osmena mengatakan, di pasaran terdapat obat kumur yang beralkohol dalam artian etanol. Ada ambang batas alkohol yang diizinkan, yaitu sebesar satu persen. itu karena adanya beberapa bahan yang masih harus ditelaah untuk meyakinkan status kehalalannya.
Ia meminta konsumen Muslim menggunakan produk obat kumur yang berlabel halal. "Sudah ada beberapa produk yang mendapatkan sertifikat halal dari LPPOM MUI," kata Osmena. Bagi konsumen, menggunakan obat kumur yang telah bersertifikat halal, jelas dia, akan lebih baik dan nyaman.
Sebab, tentu konsumen tak lagi ragu mengenai kehalalan produk yang dipakainya itu. Direktur LPPOM MUI Lukmanul Hakim mengatakan, alkohol ada yang berasal dari fermentasi atau sintetis. Kalau fermentasi, biasanya dari industri beverage.
Oleh karena itu, ujar dia, butuh penelusuran lebih lanjut mengenai dari mana bahan itu diambil dalam proses produksi. Pakar Pangan Halal Anton Apriyantono menjelaskan, obat kumur adalah sesuatu yang masuk mulut dan bisa tertelan. Dengan demikian, tak boleh mengandung bahan yang haram.
Obat kumur, jelas dia, memang ada yang mengandung etanol. Jika dianalogikan dengan batasan minuman keras yang mengandung etanol satu persen, kadar etanol dalam obat kumur tidak boleh lebih dari satu persen. "Jika lebih dari satu persen, obat kumur itu tak bisa digunakan," urainya.
Menurut dia, seandainya konsumen Muslim berkumur dengan obat kumur berkadar etanol lebih besar dari satu persen, statusnya sama saja orang tersebut berkumur dengan menggunakan minuman keras. "Pilihlah obat kumur yang telah memperoleh sertifikat halal," katanya menegaskan.