REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA—Komisi V DPR RI mendesak pemerintah melakukan audit keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan pada ruas jalan yang rawan kecelakaan, termasuk ruas tol Cipularang, menyusul peningkatan angka kecelakaan lalu lintas pada penyelenggaraan angkutan mudik Lebaran tahun 2011 ini.
Demikian salah satu poin kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi V dengan Kementrian Perhubungan, Kementrian Pekerjaan Umum, Kepolisian, Bappenas dan sejumlah operator transportasi massal, Kamis (8/9).
Wakil Ketua Komisi V DPR RI Muhidin mengatakan audit teknis terhadap ruas-ruas jalan yang kerap terjadi kecelakaan perlu dilakukan sebagai upaya pengawasan dalam penyelenggaraan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan.
Sementara itu, anggota Komisi V DPR RI KH Abdul Hakim mengatakan sesuai dengan UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pemerintah bertanggung jawab atas terjaminnya keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan.
“Sepekan terakhir, kecelakaan di tol Cipularang banyak merenggut korban jiwa. Karena itu, untuk menjamin keselamatan lalu lintas maka pemerintah harus melalukan audit teknis untuk menjamin keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan di ruas tol ini. Hal ini sudah diatur dalam UU LLAJ,” katanya.
Menurut Hakim, audit yang dilakukan tersebut tidak hanya melibat kementerian Pekerjaan Umum, tapi lembaga lain yang terkait. “Audit ini harus dilakukan secara lintas sektoral dan dilakukan secara periodik. Dan hasil pengawasan ini ditindaklanjuti dengan tindakan korektif dan penegakan hukum,” kata Hakim.
Komisi V juga merekomendasikan pembentukan Panja Transportasi Nasional. Panja ini nantinya akan bekerja dan memberikan rekomendasi kepada pemerintah terkait kebijakan pengembangan transportasi massal yang aman, nyaman dan murah serta memenuhi standar keselamatan.