REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bakal menindak tegas tempat hiburan yang kedapatan melanggar Peraturan Daerah (Perda) selama Ramadhan. Sedikitnya sudah lebih dari 29 tempat hiburan yang melanggar Perda selama Ramadhan.
Jumlah tempat hiburan yang melanggar Perda selama Ramadhan 2011 ini meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. Pada Ramadhan 2010 hanya terdapat 12 tempat hiburan yang melanggar. "Pelanggaran yang ditemukan di tempat hiburan selama Ramadhan mulai dari menjual minuman keras, melanggar jam operasional, hingga tidak berizin," ujar Plt Kepala Satpol PP Pekot Surabaya, Soemarno, Kamis (1/9).
Dia mengungkapkan tempat hiburan yang melanggar tersebut kebanyakan merupakan restoran. Sebagian besar, restoran tersebut diketahui tidak memiliki izin. "Kepada para pengusaha restoran itu sudah kita surati agar segera mengurus izin. Jika tidak urus kita akan mengambil langkah tegas dengan menutup usahanya," katanya.
Menurut Soemarno, timnya telah menertibkan sejumlah swalayan yang diketahui menjual minuman keras selama Ramadhan. Salah satunya, toko swalayan Circle K yang ada di Semolowaru.
Sebelumnya, pihak Pemkot telah mengundang para pengusaha untuk mematuhi perda selama Ramadhan. "Dengan masih adanya pelanggaran itu, kami akan segera menindak dan mengintensifkan pengawasan," tegas Soemarno.
Tindakan tegas tersebut direalisasikan dengan penutupan tempat hiburan yang diketahui melangggar Perda. Sejumlah tempat hiburan yang telah ditutup selama Ramadhan berada di kawasan G-Walk Citraland Surabaya.