Sebanyak 97 Narapidana Aceh Besar Mendapat Remisi

Red: cr01

Rabu 31 Aug 2011 19:03 WIB

Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar ketika berkunjung ke Lapas Kelas IIA Kajhu, Aceh besar (ilustrasi). Foto: gresnews.me Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar ketika berkunjung ke Lapas Kelas IIA Kajhu, Aceh besar (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH – Sebanyak 97 narapidana penghuni Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Kajhu Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh, mendapat remisi Hari Raya Idul Fitri 1432 H.

"Narapidana di LP Kelas IIA Kajhu mendapat remisi khusus antara 15 hari hingga dua bulan," kata Kepala LP Kajhu Kabupaten Aceh Besar, Ridwan Salam, Rabu (31/8).

Ia mengatakan remisi khusus tersebut diberikan kepada napi yang beragama Islam, telah menjalani hukuman, mematuhi semua ketentuan yang berlaku, dan selalu menunjukkan perilaku baik.

Menurut Ridwan, remisi umum diberikan kepada narapidana pada HUT Kemerdekaan RI sementara remisi khusus untuk napi pada lebaran 2011. "Para narapidana itu juga telah menjalani masa hukuman minimal enam bulan dan berkelakuan baik," katanya.

Lapas Kelas IIA Kajhu saat ini dihuni 400 tahanan dan narapidana, sebagian telah mendapat remisi umum pada HUT Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2011. Para narapidana binaan LP Kajhu tersebut telah divonis hukuman antara tiga bulan hingga 18 tahun.

Pemerintah telah memberikan remisi khusus kepada 44.423 narapidana beragama Islam bertepatan dengan Idul Fitri 1432 H di seluruh Indonesia. Remisi khusus itu diberikan sesuai ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 12/1999 tentang Remisi dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32/1999 tentang Tata Cara dan Syarat Pelaksanaan Hak-hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Terpopuler