Malam Takbiran, 1.080 Pengguna Kendaraan Kena Tilang

Rep: C08/ Red: Didi Purwadi

Rabu 31 Aug 2011 09:32 WIB

Malam takbiran (ilustrasi) Foto: Republika/Yogi Ardhi Malam takbiran (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Pada malam takbiran, polisi menindak 1.080 pelanggar lalu lintas. Para pelanggar ini diganjar dengan sanksi tilang.

"Ada juga kendaraannya yang kita sita," kata Kepala Subdirektorat Penegakkan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Sudarmanto di Polda Metro Jaya, Rabu (31/8).

Ia mengatakan ada dua kendaraan, mikrolet dan pick-up yang disita petugas. Selain itu, polisi juga menyita tiga kendaraan roda dua.

Menurut Sudarmanto, untuk pelanggaran roda dua, banyak yang ditindak karena tidak mengenakan helm. Khusus motor yang disita, katanya, karena kedapatan tidak mempunyai kelengkapan surat-surat. "Kita tindak, disita kendaraannya," katanya.

Untuk kendaraan roda empat, kata Sudarmanto, polisi juga banyak menindak pengemudi yang melanggar tata tertib berlalu lintas. Seperti, katanya, ada kendaraan yang atapnya dipenuhi oleh para penumpang ketika takbir keliling. "Itu jelas membahayakan," ujarnya.

Sudarmanto mengatakan, porsi pelanggaran untuk kedua jenis kendaraan relatif sama. Sejumlah pelanggaran itu, katanya, tersebar di seluruh wilayah Jakarta. Baik pelanggaran berupa tidak mengenakan helm, penumpang motor yang melebihi kapasitas, penumpang yang naik ke atas atap kendaraan, serta kendaraan yang tidak dilengkapi surat-surat.

Terpopuler