Penjemput dan Pengantar Penumpang Kapal Dapat Asuransi Jiwa

Rep: Nuraini/ Red: cr01

Ahad 28 Aug 2011 16:56 WIB

Sejumlah pemudik berada di dalam bus ketika mengikuti mudik gratis bersama perusahaan asuransi Jasa Raharja. Foto: Antara/Dhoni Setiawan Sejumlah pemudik berada di dalam bus ketika mengikuti mudik gratis bersama perusahaan asuransi Jasa Raharja.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA – Asuransi jiwa tidak hanya diberikan kepada penumpang moda transportasi laut. PT Pelindo III memberikan jaminan asuransi jiwa dari Jasa Raharja Putra kepada pengantar dan penjemput penumpang.

"Kami ingin memberikan rasa keamanan dan kenyamanan kepada para penumpang, pengantar dan penjemput moda transportasi laut, " ujar Kepala Humas PT Pelindo III, Edi Priyatno, Ahad (28/8).

Dia mengatakan asuransi akan diberikan kepada para penumpang yang telah memegang tiket kapal laut sesuai dengan namanya. Untuk para pengantar/penjemput, asuransi diberikan kepada mereka yang telah membeli pas masuk pelabuhan.

Asuransi diberikan apabila terjadi kejadian (insiden) seperti kecelakaan yang menyebabkan sakit (opname) atau sampai menyebabkan cacat tetap bahkan meninggal di wilayah Pelabuhan Tanjung Perak. "Korban akan dilindungi oleh asuransi jiwa Jasa Raharja Putra," kata Edi.

Adapun besaran santunan untuk penumpang/pengantar/penjemput yang sakit (opname) maksimal diberikan santunan sebesar Rp 5 juta. Penumpang/pengantar/penjemput yang mengalami kejadian yang menyebabkan cacat tetap maka diberikan santuan maksimal Rp 25 juta. Sedangkan terhadap penumpang/pengantar/penjemput yang meninggal dunia diberikan santunan Rp 25 juta.