Tanya:
Assalamualaikum Pak Ustad. Saya Khairuddin, 23 thn asal NTT. Bagaimana dan atau apa hukumnya bagi seorang anak yang ditinggal menikah lagi oleh Sang Bunda? Apakah kewajiban pembaktian sebagai seorang anak selain berbakti dan mendo'akan tetap sebagaimana biasa? Terima kasih Pak Ustad sebelumnya.
Wassalamualaikum.
Khairuddin
Jawab:
Wa'alaikumussalam Wr.Wb.
Saudara Khairuddin yang dimuliakan Allah..
Seorang wanita yang ditinggalkan oleh suaminya baik karena meninggal dunia ataupun karena bercerai boleh menikah lagi jika sudah habis masa iddahnya (masa menunggu) adapun masa iddah pada wanita sebagai berikut:
1. Iddah masa kehamilan, yaitu waktunya sampai masa kelahiran kandungan yang dikarenakan thalaq ba’in (perceraian yang mengakibatkan tidak kembali kepada suaminya) atau talaq raj’i (perceraian yang dapat kembali kepada suaminya) dalam keadaan hidup atau wafat. Dalil: “Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka adalah sampai mereka melahirkan.” (QS. Ath-Thalaq: 4)
2. Iddah masa perceraian, yaitu masa iddah yang terhitung masa haidh, maka wanita menunggu tiga quru’ (masa suci). Dalilnya: “Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru’.” (QS. Al-Baqarah: 228)
3. Perempuan yang tidak terkena haidh, yakni ada dua jenis perempuan yaitu perempuan usia dini yang tidak/belum terkena haidh dan perempuan usia tua yang telah berhenti masa haidhnya, masa iddahnya adalah tiga bulan. Dalilnya: “Dan perempuan-perempuan yang tidak haidh lagi di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya) maka iddah mereka adalah tiga bulan dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haidh.” (QS. At-Thalaq: 4)
4. Istri yang ditinggal suaminya karena wafat, masa iddahnya empat bulan sepuluh hari. Dalilnya: “Orang-orang yang meninggal dunia diantaramu dengan meninggalkan istri-istri (hendaklah para istri itu) menangguhkan dirinya (beriddah) empat bulan sepuluh hari.” (QS. Al-Baqarah: 234).
Seorang anak tetap mempunyai kewajiban yang sama untuk berbakti dan berbuat baik kepada ibunya, walaupun ibunya menikah lagi karena sebab di atas. Pernikahan seorang ibu dengan orang lain setelah ditinggal oleh suaminya oleh sebab perceraian atau meninggal dunia, tidak menggugurkan kewajiban anak untuk terus berbuat baik kepada orang tuanya.
Wallahu a'lam bishowab.
Ust. H. Zulhamdi M. Saad, Lc
Rubrik tanya jawab Ramadhan ini diasuh oleh Ikatan Da'i Indonesia (Ikadi). Kirim pertanyaan Anda ke: [email protected]