REPUBLIKA.CO.ID, PADANG - Truk non sembako dan bahan bakar minyak (BBM) masih melintas di sejumlah jalur mudik di Kota Padang enam hari menjelang Idul Fitri 1432 Hijriah.
Berdasar pantauan di sejumlah titik, truk bertonase tinggi tersebut masih bebas lalu lalang meski Gubernur dan Kepolisian Daerah Sumatera Barat telah mengeluarkan instruksi truk dilarang beroperasi pada H-7 hingga H+7 lebaran.
Di jalan by pass, masih banyak truk kosong dan bermuatan seperti pasir, batu, tanah, kardus masih melintas baik menuju Teluk Bayur maupun menuju Bandara Internasional Minangkabau. Meski truk melewati posko pengamanan Lebaran yang didirikan Polresta Padang, namun tidak ada tindakan tegas dilakukan aparat.
Biasanya, Jalan By Pass dapat dilalui para pemudik dari Padang untuk tujuan 18 kota dan kabupaten di Sumbar antara lain, Kota Bukittinggi, Padangpariaman, Pariaman, Padangpanjang, Payakumbuh, Pasaman, Pasaman, dan Pesisir Selatan.
Jalur itu juga dilalui bus antar kota antar provinsi (AKAP) tujuan Medan, Jakarta, Bengkulu, Pekanbaru, Jambi, Palembang, dan Aceh. Sementara, di jalan Bandar Buat menuju Kabupaten Solok, kota Solok, Solok Selatan, truk bertonase tinggi juga masih beroperasi. Bahkan tidak sedikit truk diparkir di tepi jalan dengan menggunakan badan jalan.
Ia mengkhawatirkan, hal ini dapat memicu kemacetan apalagi terdapat sejumlah pedagang di Pasar Bandar Buat yang juga memakan badan jalan untuk menggelar dagangannya.
"Biasanya kemacetan terjadi di atas pukul 03.00 WIB karena banyak yang menjual pabokuan (panganan berbuka puasa) di tepi jalan. Truk juga memicu kemacetan karena sempitnya jalan harus dilalui," ujar Indra, salah seorang pedagang di Pasar tersebut.
Dia menegaskan, masih beroperasinya truk tersebut diduga karena pihak aparat tidak tegas dalam menindak sopir melanggar aturan yang telah ditetapkan pemerintah dan aparat sendiri.
"Kalau sudah ada larangan, petugas harus tegas. Kalau harus ditilang petugas harus menilang. Kalau seperti ini jadi terkesan, peraturan dibuat untuk dilanggar," katanya.
Sebelumnya, Kepolisian Daerah Sumatera Barat melarang truk dan kontainer beropersi mulai H-7 hingga H+7 Idul Fitri 1432 Hijriah. Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Sumbar AKBP Hermanto mengatakan, pelarangan itu demi kelancaran arus lalu lintas selama arus mudik.
Menurut dia, truk yang diizinkan beroperasi hanya truk pengangkut sembilan bahan pokok, kendaraan angkutan bahan bakar minyak (BBM) atau bahan bakar gas (BBG), truk pengangkut ternak, pupuk, susu, serta barang antaran POS.