Tanya:
Asallamuallaikum wr wb
Pak ustadz, saya mau nanya, sewaktu saya menengok ustadz ngaji saya di rumah sakit, beliau sedang dalam keadaan sakit dan di inpus tapi beliau masih dalam puasa, sewaktu saya tanyakan katanya tidak membatalkan puasa, yang benar bagaimana ya pak ustadz, sungguh membingungkan. Terima kasih
Wassalamu allaikum wrwb.
Anwar Hidayat
Jawab:
Waalaikumussalam Wr.Wb.
Saudara Anwar yang dimuliakan Allah..
Untuk menjawab pertanyaan anda saya kutip beberapa Fatwa Ulama Kontemporer tentang permasalahan suntik dan infus bagi orang yang berpuasa sebagai berikut:
Syekh Abdul Aziz bin Baz pernah ditanya tentang hukum suntikan di pembuluh atau lengan pada siang hari di bulan Ramadan; apakah membatalkan puasa? Beliau menjawab, “Puasanya sah, karena suntikan di pembuluh tidaklah termasuk makan atau minum. Demikian pula suntikan di lengan, lebih tidak membatalkan lagi. Akan tetapi, andaikan dia mengqadha puasanya dalam rangka kehati-hatian maka itu lebih baik. Jika hal ini diakhirkan sampai malam ketika butuh maka itu lebih baik dan lebih berhati-hati, dalam rangka keluar dari perselisihan pendapat dalam masalah ini.”
Adapun Syekh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin pernah ditanya tentang hukum menggunakan jarum suntik di urat maupun di pembuluh.
Beliau menjawab, “Suntikan jarum di pembuluh, lengan, maupun paha diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa, karena suntikan tidaklah termasuk pembatal dan juga tidak bisa disamakan dengan pembatal puasa. Sebabnya, suntikan bukanlah termasuk makan dan minum, juga tidak bisa disamakan dengan makan dan minum. Yang bisa membatalkan puasa adalah suntikan untuk orang sakit yang menggantikan makan dan minum (infus).”
Lajnah Daimah (Dewan Tetap Untuk Penelitian Ilmiyah dan Fatwa) Saudi Arabia ditanya tentang hukum berobat dengan disuntik saat siang hari Ramadan, baik untuk pengobatan maupun untuk nutrisi.
Mereka menjawab, “Boleh berobat dengan disuntik di lengan atau urat, bagi orang yang puasa di siang hari Ramadan. Namun, orang yang sedang berpuasa tidak boleh diberi suntikan nutrisi (infus) di siang hari Ramadan karena ini sama saja dengan makan atau minum. Oleh sebab itu, pemberian suntikan infus disamakan dengan pembatal puasa Ramadan. Kemudian, jika memungkinkan untuk melakukan suntik lengan atau pembuluh darah di malam hari maka itu lebih baik.”
Demikian, semoga bermanfaat.
Wassalam
Ust. H. Zulhamdi M. Saad, Lc
Rubrik tanya jawab Ramadhan ini diasuh oleh Ikatan Da'i Indonesia (Ikadi). Kirim pertanyaan Anda ke: [email protected]