Tanya:
Assalamualaikum,
Ibu saya sudah sepuh, pasca-stroke 5 tahun yang lalu dan sudah pikun pula. Saat ini kondisinya sudah tidak bisa melakukan sholat lagi. Sebagai anaknya bolehkah saya melakukan sholat untuk menggantikan posisi ibu saya. Jadi dalam satu kali waktu sholat saya melaksanakan dua kali sholat.
Terimakasih
Wahyuni Yuliana
Jawab:
Wa'alaikumussalam Wr.Wb.
Ibu Wahyuni yang dimuliakan Allah..
Pembebanan syariat dalam agama ditujukan kepada mereka yang sadar dan berakal. Adapun orang yang tidak berakal tidak dibebani kewajiban-kewajiban apa-apa, yaitu seperti: orang gila, anak kecil, dan orang yang belum baligh.
Begitu juga halnya dengan orang yang akalnya tidak normal meski belum sampai pada tingkat gila, atau orang tua yang sudah kehilangan ingatan, maka tidak wajib atasnya shalat dan puasa karena ingatannya sudah hilang.
Orang yang dalam kondisi pikun sama kedudukannya seperti bayi yang tidak bisa membedakan. Maka dalam kondisi seperti itu mereka terlepas dari beban syariat.
Bagi orang yang sakit, namun masih sadar dan berakal maka shalatnya adalah dengan cara yang paling mampu ia lakukan. Jika tidak mampu mengerjakan shalat sambil duduk, boleh shalat sambil tidur menyamping (yang paling utama tidur menyamping pada sisi kanan) dan badan mengarah ke arah kiblat. Jika tidak mampu diarahkan ke kiblat, boleh shalat ke arah mana saja. Jika terpaksa shalat demikian, shalatnya tidak perlu diulangi. Namun, jika tidak mampu mengerjakan shalat sambil tidur menyamping, dibolehkan tidur terlentang, yaitu dengan cara kaki dihadapkan ke arah kiblat, dan sebaiknya kepala agak diangkat sedikit supaya terlihat menghadap ke kiblat. Jika kakinya tadi tidak mampu dihadapkan ke kiblat, boleh shalat dalam keadaan bagaimana pun. Jika memang terpaksa demikian, shalatnya tidak perlu diulangi.
Bagi orang yang sakit wajib baginya melakukan gerakan ruku' dan sujud. Jika tidak mampu, boleh dengan memberi isyarat pada dua gerakan tadi dengan kepala. Dan, sujud diusahakan lebih rendah daripada ruku'.
Para Jumhur Fuqoha (sebagian besar Ahli Fiqh) berpendapat bahwa orang yang koma tidak wajib shalat dan tidak ada qadha baginya dan tidak perlu digantikan oleh orang lain untuk mengerjakan sholat baginya.
Dalam sebuah riwayat disebutkan bahwa Ibnu Umar RA pernah pingsan sehari semalam dan tidak meng-qadha shalat yang ditinggalkannya.
Wallahu a’lam bish-shawab
Ust. H. Zulhamdi M. Saad, Lc
Rubrik tanya jawab Ramadhan ini diasuh oleh Ikatan Da'i Indonesia (Ikadi). Kirim pertanyaan Anda ke: [email protected]