Berpuasa untuk Maksud Tertentu

Red: Johar Arif

Sabtu 20 Aug 2011 05:00 WIB

Ilustrasi Ilustrasi

Tanya:

Saya pernah melihat ada orangtua yang berpuasa karena anaknya sedang ujian. Ia berkeinginan agar anaknya lulus ujian. Ia berpikiran bahwa puasanya itu adalah sebagai "laku prihatin" agar cita-cita anaknya tercapai.

Bolehkah berpuasa (tentu dilandasi niat krn Allah) utk suatu maksud tertentu, misalnya agar lulus ujian, diterima kerja, dll. Adakah tuntunannya hal yang demikian itu?

 

Adib

 

Jawab:

Wassalam, war. Wab.

Saudara Adib yang dirahmati Allah.

Istilah “laku prihatin” sebaiknya tidak digunakan dalam bertaqarrub kepada Allah, karena ia memiliki banyak interpretasi dan pemaknaan, sehingga bercampur baur dengan ajaran yang bertetangan dengan Islam, dan dapat menjerumuskan ke dalam hal-hal yang berdekatan dengan syirik dan lain-lain.

Berkenaan dengan pertanyaan bapak, dalam Islam, perbuatan itu disebut tawassul. Bertawassul dengan amal shaleh termasuk perkara yang dibolehkan dalam syariat. Para ulama sepakat memperbolehkan tawassul terhadap Allah SWT dengan perantaraan perbuatan amal sholeh, sebagaimana orang yang sholat, puasa, membaca al-Qur’an, kemudian mereka bertawassul  dengan amalan tersebut untuk memperoleh apa yang diinginkannya dari Allah. Seperti hadis yang sangat populer diriwayatkan dalam kitab-kitab sahih yang menceritakan tentang tiga orang yang terperangkap di dalam gua, yang pertama bertawassul kepada Allah SWT dengan amal baiknya terhadap kedua orang tuanya, yang kedua bertawassul kepada Allah SWT dengan perbuatannya yang selalu menjauhi perbuatan zina walaupun ada kesempatan untuk melakukannya, dan yang ketiga bertawassul kepada Allah SWT dengan perbuatannya yang mampu menjaga amanat terhadap harta orang lain dan mengembalikannya dengan utuh.  Maka Allah SWT memberikan jalan keluar bagi mereka bertiga.. (Ibnu Taimiyah mengupas masalah ini secara mendetail dalam kitabnya Qoidah Jalilah Fii Attawasul Wal wasilah hal 160).

Jadi bertawassul dengan berpuasa untuk lulus ujian, dan maksud-maksud lain yang diridhai dan disyariatkan Allah, boleh dilakukan.

 

Wassalaam

Ust. Dr. H. Tajuddin Pogo, MA

 

 

 

Rubrik tanya jawab Ramadhan ini diasuh oleh Ikatan Da'i Indonesia (Ikadi). Kirim pertanyaan Anda ke: [email protected]

 

Terpopuler