Meninggalkan Shalat dengan Sengaja

Red: Johar Arif

Jumat 19 Aug 2011 05:00 WIB

Ilustrasi Ilustrasi

Tanya:

Assalamu alaikum wr. wb.

Apakah orang yang pernah meninggalkan shalat dengan sengaja (bukan karena lupa atau tertidur) wajib mengganti shalat sebanyak yang ia tinggalkan? Bagaimana dengan orang yang pernah tidak melaksanakan shalat beberapa tahun, bagaimana cara mengganti shalatnya?

Terima kasih, Wassalam

Miswar, Makassar

Jawab:

Wa'alaikumussalam Wr.Wb.

Seseorang yang meninggalkan sholat dengan sengaja dihukumi telah melakukan sebuah dosa besar dan wajib baginya untuk segera bertaubat kepada Allah dengan taubat nashuhah (sebenarnya taubat) dari perbuatannya tersebut, serta menyesali semua perbuatannya dengan melakukan qadha terhadap seluruh shalat yang ditinggalkannya sebagaimana pendapat jumhur fuqoha dan pendapat mazhab yang empat. Akan tetapi apabila ia tidak mengetahui jumlah shalat-shalat yang ditingalkkannya itu maka wajib baginya untuk mengqadha shalat-shalat yang ditinggalkannya itu sehingga ia meyakini bahwa sudah tidak ada lagi kewajiban itu (qadha) baginya.

Di antara dalil diwajibkannya Qodha adalah sebagaimana sabda Rasulullah, "Dan janji Allah lebih berhak untuk diqadha (ditunaikan)" (HR. Muslim). Juga berdasarkan sabda Rasulullah yang mewajibkan bagi yang lupa atau tertidur untuk melaksanakan sholat ketika dia ingat, maka bagi yang sengaja meninggalkannya lebih wajib untuk mengqodhanya.

Adapun cara mengqodhanya dilaksanakan kapanpun waktunya sesuai dengan kemampuan dia, baik di siang hari  maupun di malamnya dengan menambah sholat dari sholat yang lima waktu yang dia kerjakan pada hari itu dengan melaksanakan sholat pada satu hari itu untuk dua hari sholat yang  ia tinggalkan, begitu seterusnya, bisa selama setahun ataupun lebih, sehingga ia yakin sudah menggantikan semua sholat yang ia tinggalkan.

Menurut Imam Ahmad dalam riwayat Sholih, "Hendaklah seorang yang meninggalkan sholat untuk mengganti sholatnya sampai ia meyakini bahwa sholat-sholat itu telah ia gantikan semua, dan hendaklah ia hanya mencukupkan dengan sholat yang wajib saja dan tidak perlu melakukan sholat rawatib ataupun sholat-sholat sunah di antaranya, karena sholat yang wajib lebih penting untuk menjadi kesibukkannya, karena Nabi SAW ketika terlewatkan empat sholat pada perang Khandaq, Rasulullah memerintahkan Bilal untuk iqomat lalu Rasulullah melaksanakan sholat zhuhur, kemudian memerintahkan Bilal lagi untuk iqomat dan melaksanakan sholat asar, kemudian setelah itu memerintahkan untuk melaksanakan sholat maghrib, kemudian memerintahkan Bilal utuk iqomat, lalu Rasulullah melakukan sholat isya, dan tidak melakukan sholat sunah di antara sholat-sholat tersebut."

Hal di atas apabila jumlah shalat yang ditinggalkannya masih memungkinkan bagi dirinya untuk mengqadhanya akan tetapi jika jumlahnya sudah terlalu banyak, misalnya bertahun-tahun lamanya dirinya tidak melaksanakan shalat, sedangkan dia sudah berusaha untuk mengqodha sholat-sholat tersebut, namun ia tidak sanggup lagi untuk mengqadhanya karena terlalu berat, maka cukup baginya untuk bertaubat kepada Allah dengan taubat nashuha, memperbanyak amal sholeh lainnya serta memperbanyak sedekah, serta tidak lagi mengulangi perbuatannya meninggalkan shalat di waktu-waktu berikutnya. Rasulullah bersabda: "Taubat menutupi apa-apa yang sebelumnya, dan Islam menghancurkan apa-apa yang sebelumnya."

Wallahu 'alam bishowab.

Ust. H. Zulhamdi M. Saad, Lc

Rubrik tanya jawab Ramadhan ini diasuh oleh Ikatan Da'i Indonesia (Ikadi). Kirim pertanyaan Anda ke: [email protected]

 

Tag :

Terpopuler