REPUBLIKA.CO.ID, PEKALONGAN - Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Pekalongan, Jawa Tengah, Umar Achmad mengatakan bahwa perusahaan siap membayarkan tunjangan hari raya (THR) terhadap karyawan tepat waktu dan sesuai peraturan yang berlaku.
"Pemberian tunjangan hari raya (THR) adalah hak karyawan sehingga mereka harus menerima tunjangan itu sesuai ketentuan, yaitu pada H-7 Lebaran," katanya di Pekalongan, Jumat (12/8).
Menurut dia, hingga kini Apindo Kota Pekalongan belum menerima laporan dari perusahaan yang menyatakan keberatan memberikan tunjangan hari raya terhadap Lebaran. "Pemilik perusahaan telah sepakat untuk memberikan THR sesuai peraturan dan tidak ada satu pun yang keberatan. Jadi, semua persoalan berkaitan pemberian THR akan berjalan lancar dan tak sampai menimbulkan masalah," katanya.
Ia mengatakan Apindo menerima surat edaran tentang pelaksanaan pembayaran THR 2011 dan libur hari raya Idulfitri 1432 Hijriah dari Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kota Pekalongan pada 1 Agustus 2011. Namun, katanya, hingga kini, Apindo belum menerima laporan perusahaan mana saja yang segera membayarkan THR ke karyawan.
Ia mengatakan saat ini, jumlah perusahaan yang tergabung dalam Apindo Kota Pekalongan sebanyak 17 perusahaan. "Namun, berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya, pembayaran THR dari 17 perusahaan ke karyawannya tidak sampai menimbulkan asalah. THR biasanya diberikan pada H-7 Lebaran," katanya.
Ia mengimbau para perusahaan yang telah siap memberikan tunjangan hari raya segera dilaksanakan tanpa harus menunggu hingga H-7 Lebaran. "Jika memang telah siap memberikan THR, kami meminta perusahaan segera membayarkan tunjangan itu ke karyawannya agar bisa dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan Lebaran," katanya.