REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI - Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, memperbolehkan pejabatnya menggunakan fasilitas mobil dinas untuk kepentingan mudik Lebaran, namun izin dikeluarkan secara selektif. "Tahun ini kita atur penggunaan mobil dinas untuk pejabat mudik secara selektif. Bila memang dibutuhkan dan sifatnya mendesak boleh saja digunakan," kata Plt Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, di Bekasi, Jumat (12/8).
Menurut dia, penggunaan mobil dinas tersebut hanya diperuntukan bagi kalangan pejabat yang memiliki sanak saudara di luar Kota Bekasi. "Mobil itu pun harus menjadi tanggung jawab secara penuh dari penggunanya. Mulai dari perawatan hingga bahan bakarnya," kata Rahmat.
Dikatakan Rahmat, kebijakan itu diharapkan dapat memaksimalkan aktivitas silaturahim kalangan kerabat dan keluarga para pejabat di luar daerah. "Kebijakan ini kan baik untuk memelihara silaturahim," ujarnya.
Secara terpisah, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Islam 45 (Unisma) Bekasi, Ahmad, mengatakan kebijakan itu akan menimbulkan pemborosan keuangan daerah. "Mobil dinas harus dipakai untuk keperluan kedinasan, bukan untuk keperluan pribadi seperti mudik lebaran ini," ujarnya.
Menurut dia, kendaraan dinas milik pejabat itu dibiayai oleh keuangan daerah sehingga penggunaan untuk keperluan selain dinas dianggap sebagai penyimpangan. "Bila fasilitas itu digunakan untuk pribadi sama saja dengan korupsi," demikian Ahmad.
Kebijakan Plt Wali Kota Bekasi itu berbeda dengan daerah tetangganya, Kabupaten Bekasi yang secara tegas melarang penggunaan mobil dinas untuk mudik Lebaran. Bupati Bekasi Sa'duddin menegaskan mobil dinas tidak boleh digunakan untuk keperluan pribadi seperti mudik ke luar kota selama libur Lebaran.
"Mobil dinas harus digunakan untuk kepentingan pekerjaan, bukan untuk kepentingan pribadi atau digunakan ke luar kota saat libur Lebaran," katanya di Cikarang, Jumat (5/8).
Menurut Sa'duddin, kebijakan tersebut juga sebagai upaya penghematan anggaran perawatan kendaraan dan bahan bakar. Ia mengatakan bahwa instruksi larangan menggunakan mobil dinas untuk ke luar kota akan segera disosialisasikan kepada seluruh pejabat di jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi. "Aturan ini berlaku kepada seluruh pejabat yang mendapatkan jatah kendaraan operasional," katanya menambahkan.