REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) akan terus diawasi oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta. Namun demikian pengawasan ini hanya bisa dilakukan secara pasif. "Kami akan menunggu hingga ada pengaduan," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta, Deded Sukendar, saat dihubungi Republika, Jumat (12/8).
Menurutnya hal ini terjadi karena begitu banyak perusahaan di Jakarta. Sehingga membuat Disnakertrans DKI tidak mampu mengawasi satu persatu perusahaan. Jika ada pengaduan yang masuk dari pegawai perusahaan terkait adanya pelanggaran pemberian THR ini, maka akan ditindak oleh pihak Disnakertrans.
Deded mengatakan pada 2010 lalu, pihaknya tidak menerima adanya laporan pelanggaran. "Alhamdulillah tahun tidak ada pelanggaran," ucapnya. Apabila nanti ditemukan perusahaan yang melanggar ketentuan, maka akan diberikan sanksi administrasi. Sanksi tersebut dapat berupa teguran, peninjauan kembali peraturan perusahaan hingga pencabutan izin.
Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor PER 04/MEN/1994 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja Perusahaan, telah ditentukan bahwa pemberian THR maksimal tujuh hari sebelum hari raya. Besaran THR pun juga telah diatur di dalamnya yakni sesuai dengan masa kerja.
Apabila pegawai telah bekerja selama setahun atau lebih, maka besaran THR yakni satu kali gaji. Sedangkan untuk masa kerja kurang dari setahun, disesuaikan dengan masa kerja tersebut. Peraturan ini wajib ditaati oleh semua perusahaan.
Untuk itu, ia menghimbau kepada Disnakertrans di wilayah lain untuk tetap ikut mengawasi adanya pemberian THR ini, "Semoga tidak terjadi pelanggaran," harapnya. Namun Deded optimis perusahaan-perusahaan di Jakarta akan taat peraturan. Menurutnya, pihak Disnakertrans DKI sudah sering melakukan sosialisasi ke perusahaan-perusahaan di Jakarta.
Terkait pemberian THR menjelang hari raya, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Triwisaksana, menyarankan kepada Disnakertrans DKI untuk membuat hotline service khusus Lebaran. "Apabila nanti ada pelanggaran, bisa melapor ke sini (hotline service)," tuturnya. Menurutnya dengan adanya hotline service ini, pengaduan yang datang akan lebih efektif. Nantinya pengaduan ini sampai kepada Disnakertrans DKI dan diteruskan ke Komisi B DPRD DKI Jakarta.
Kendati demikian, pengaduan yang nantinya datang, akan lebih baik ditindaklanjuti terlebih dahulu, jangan langsung memberikan sanksi pada perusahaan. "Dilihat dulu apa penyebabnya, bisa jadi kan karena memang perusahaan tidak mempunyai cukup kemampuan," jelasnya.
Dewi Sabar Rahayu (23) mengakui selama empat tahun bekerja, tidak pernah mengalami keterlambatan pemberian THR. "Biasanya dikasihnya H-7," ucap karyawan di salah satu toko software dan games di Mal Ambasador ini. Besaran THR yang ia dapatkan pun sudah sesuai dengan peraturan yang ada, yakni satu kali gaji. Biasanya THR yang ia peroleh, ia gunakan untuk membeli keperluan lebaran dan untuk dibagi kepada saudara.
Lain halnya dengan Angga Adi Prakasa (22). Pria yang bekerja di perusahaan leasing di kawasan MT Haryono ini mengatakan pemberian THR di tempatnya dilakukan lebih cepat. "Biasanya H-belasan," jelasnya. Sama seperti Dewi, ia mengaku perusahaannya tidak pernah terlambat memberikan THR.
Untuk Lebaran tahun ini saja, Angga akan mendapatkan THR pada 16 Agustus mendatang. Berhubung dirinya telah bekerja lebih dari satu tahun, maka besaran THR pun sebesar satu kali gaji. "Yang pasti buat makan sama nabung," ujar Angga ketika ditanya digunakan untuk apa THR yang ia terima.