REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Perusahaan-perusahaan di Jakarta dihimbau untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) tujuh hari sebelum hari raya. Hal ini berdasarkan pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No. PER 04/MEN/1994 tentang THR Keagamaan bagi pekerja di perusahaan.
"Di Jakarta THR akan diberikan pada H-7 sebelum lebaran," ucap Kepala Dinas Tenaga dan Transmigrasi DKI Jakarta, Deded Sukendar, Kamis (11/8).
Dirinya meminta agar perusahaan mau mengikuti aturan ini. Adapun besaran THR yang diberikan perusahaan kepada pegawainya tergantung pada masa kerja.
Bagi pegawai yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih, akan mendapatkan THR sebesar satu bulan upah. Namun untuk pegawai yang belum genap bekerja selama 12 bulan, akan disesuaikan dengan lamanya masa kerja.
Misalnya untuk pegawai yang baru bekerja tiga bulan, maka THR yang diperoleh yakni masa kerja (3) dibagi 12 dikalikan dengan upah perbulan. Sementara itu, Fauzi Bowo mengatakan bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta telah mengalami kenaikan.
"UMP DKI tahun ini naik 15, 38 persen," ujarnya. Tahun ini, UMP di Jakarta sebesar Rp 1.290.000 perbulan. Sedangkan untuk tahun lalu, sebesar Rp 1.180.000