REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Selama bulan puasa tahun 2011 ini, jam kerja pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintahan Kota (Pemkot ) Yogyakarta dikurangi satu jam. Pengurangan dilakukan pada 30 menit masuk kerja dan 30 menit saat pulang kerja.
Kepala Bagian Organisasi Pemkot Yogyakarta, Kris Sardjono Sutedjo mengatakan pengurangan jam kerja tersebut dilakukan berdasarkan peraturan Gubernur DIY terkait jam kerja saat bulan ramadhan.
Diakuinya, pihaknya telah menerapkan lima hari kerja, sehingga selama bulan puasa jam masuk pada Senin-Kamis mundur 30 menit dari 07.30 WIB menjadi pukul 08.00 WIB. Sedangkan jam pulang yang biasanya pukul 15.30 WIB, maju menjadi pukul 15.00 WIB. "Pada Jumat, jam masuk pada pukul 08.00 WIB dan pulang pada pukul 14.00 WIB," tambahnya.
Menurutnya, selain mengaku peraturan gubernur penerapan pengurangan jam kerja juga mengacu Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (MenPAN), no SE/16/M.PAN/10/2005. Dalam surat tersebut disebutkan bahw selama Ramadhan dalam satu pekan jam kerja pegawai tetap berlangsung selama 32,5 jam.
Wali Kota Yogyakarta Herry Zudianto mengatakan, meskipun terdapat pengurangan jam kerja selama bulan puasa, namun pegawai harus tetap menjaga produktivitas kerja.