Pertanyaan
Assalamu'alaikum Wr. Wb
Pak Ustadz bagaimana caranya membayar utang puasa yang sudah menumpuk dari tahun ke tahun.
Setiap ramadhan selalu ada yang bolong (tidak ingat berapa hari), ditambah sewaktu menyusui 1 bulan penuh itu pun belum terbayar dan juga tidak membayar fidyah. Mohon penjelasannya.
Terimakasih.
Jawaban
Untuk shaum yang berbuka karena hamil atau menyusui serta merta membayar fidyah. Bagi yang berbuka karena haidh, nifas dan sakit atau safar, maka wajib mengqodonya.
Kalo sudah menumpuk dan masih bisa terhitung, bayarlah dengan qodo di luar bulan Ramadhan. Kalau ragu jumlah harinya, banyak-banyaklah berpuasa sunnah, Insya Allah itu mencukupi ..
KH.Hilman Rosyad Syihab,Lc
(Dewan Syariah DPU DT)