Pertanyaan
Assalamu'alaikum warohmatulloh wabarokatuh
Pak ustadz,
Saya mau menanyakan tentang hukum facial wajah (dengan cara mengeluarkan lemak dan darah kotor dari wajah dengan menggunakan jarum) pada saat kita sedang puasa, apakah membatalkan puasa?
Terima kasih
Jawaban
Facial sampai mengeluarkan lemak dan darah tidak membatalkan puasa, karena mengeluarkan darah bukan yang membatalkan puasa. Makanya tidak masalah melakukan perawatan kulit seperti itu, semoga makin cantik wajahnya dan cantik hati dan akhlaqnya karena sibuk ibadah ramadhan.
KH. Hilman Rosyad Syihab,LC