Berenang Saat Puasa, Bolehkah?

Red: Endah Hapsari

Sabtu 04 Aug 2012 09:32 WIB

Kolam renang (ilustrasi). Foto: Blogspot.com Kolam renang (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, Menurut Ustaz A Satori Ismail, yang membatalkan puasa kalau dirinci di antaranya adalah makan dan minum sengaja, muntah dengan sengaja, haid dan nifas, masturbasi, memasukkan sesuatu ke dalam perut melalui lubang, seperti mulut, telinga dan dubur, serta sudah niat tidak berpuasa sejak malam hari karena niat termasuk rukun dalam puasa, serta makan dan minum atau bersetubuh dengan prasangka sudah terbenam matahari, padahal belum.

Jadi, kalau sekadar berenang dan tidak berlebihan sehingga memungkinkan masuknya air ke dalam lubang mulut, hidung, telinga, dan dubur, tidaklah mengapa.