Tak Sadar Mimpi Basah

Red: Johar Arif

Senin 15 Aug 2011 20:00 WIB

Ilustrasi Ilustrasi

Tanya:

Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh.

Pak ustadz, saya mau bertanya. Pada malam puasa hari ke 11 kemarin, saya mengalami mimpi basah. Namun saya tidak menyadari keadaan saya yang telah junub pada saat saya bangun sahur dan melaksanakan makan sahur hingga solat subuh sebagaimana biasa. Hingga saya baru mengetahui keadaan saya yang sedang junub saat saya ingin mandi biasa pada siang harinya. Apakah puasa saya hari itu batal pak ustadz?

Wassalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh.

[email protected], Depok

Jawab:

Wa'alaikumussalam wr.wb.

Saudara Riyandi yang dirahmati Allah...

Dalam kondisi seperti itu puasa anda tetap sah. Karena suci dari hadats besar bukan merupakan syarat sah puasa. Namun yang membatalkan puasa adalah jika seorang sengaja melakukan hal-hal yang membuatnya berhadats besar seperti berhubungan suami istri, onani dll. Adapun mimpi 'basah' di siang hari ataupun mimpi 'basah' di malam hari yang dia baru menyadarinya di siang harinya bukanlah hal yang membatalkan puasa.

Adapun sholat shubuh anda hendaklah diulang setelah anda mandi wajib, karena shalat dalam keadaan junub walaupun karena lupa sholatnya tidak sah, karena salah satu syaratnya tidak terpenuhi, yaitu suci dari hadats, maka shalat tersebut wajib diulang. Mengulang sholat tersebut hendaklah dilaksanakan segera setelah mandi dan tidak menundanya, berdasarkan sabda Rosulullah, “Barangsiapa tertidur dari shalat atau lupa darinya maka hendaknya dia shalat saat dia mengingatnya.” (Muttafaq alaihi).

Wallahu 'alam bishowab.

Ust. H. Zulhamdi M. Saad, Lc

 

Rubrik tanya jawab Ramadhan ini diasuh oleh Ikatan Da'i Indonesia (Ikadi). Kirim pertanyaan Anda ke: [email protected]