Hikmah Ilmiah dalam Syariat Puasa (III-habis)

Rep: Hannan Putra/ Red: Hafidz Muftisany

Senin 09 Jul 2012 15:13 WIB

Puasa (Ilustrasi) Foto: corbis Puasa (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, Sementara potongan ayat berikutnya (dalam beberapa hari yang tertentu) memiliki beberapa penafsiran. Namun yang paling sahih, sebagaimana yang dikatakan oleh mayoritas ulama adalah pengertianya sebagai hari-hari bulan Ramadhan yang relatif sedikit dan pendek dibanding dengan hari-hari dalam setahun.

Fakhr ar-Razi menjelaskan, dengan ayat tersebut seolah-olah Allah SWT ingin mengatakan, "Aku mengasihi dan meringankan kalian dengan tidak mewajibkan kalian untuk ber­puasa selama setahun penuh maupun berpuasa yang lebih lama lagi.

Jika mau, Aku sebenarnya bisa-bisa saja melakukan hal itu. Namun karena Aku menyayangi kalian, maka Aku pun hanya mewajibkan kalian untuk berpuasa dalam sedikit hari saja. Allah SWT pun hanya mewajibkan puasa pada hari-hari bulan Ramadhan, pada orang yang sehat lagi mukim (tidak bepergian/musafir)."

Sedangkan orang mukim yang sakit dan musafir, diperbolehkan-Nya untuk tidak berpuasa dengan keharusan mengganti dihari-hari lain (di luar Ramadhan).