Mau Takbir Keliling? Boleh Saja, Asal...

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Endah Hapsari

Sabtu 18 Aug 2012 10:22 WIB

Seorang petugas polisi memperingatkan warga yang takbir keliling dengan membahayakan diri sendiri. Foto: Dok Republika Seorang petugas polisi memperingatkan warga yang takbir keliling dengan membahayakan diri sendiri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian Daerah Metro Jaya mengimbau bagi masyarakat yang hendak melakukan takbir keliling, agar melaporkan kepada pihak kepolisian.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Untung S Rajab, sebenarnya meminta kepada masyarakat agar melakukan takbiran di surau atau masjid di sekitar lingkungan rumah masing-masing. "Kalaupun ada yang ingin takbir keliling boleh saja, asal lapor ke Polsek atau Polres terdekat agar dikawal oleh polisi," ujarnya, Sabtu (18/8).

Untung menambahkan bahwa kepolisian sudah melakukan koordinasi ke Polsek dan Polres untuk mengimbau warganya melakukan kegiatan malam takbiran di lingkungan masing-masing. Namun, jika warga tetap ingin melakukan kegiatan takbir keliling, polisi tidak akan melarang.

Warga diminta memberitahukan kegiatan takbir keliling ke kantor kepolisian terdekat untuk mendapat pengawalan. Pengawalan ditujukan untuk menekan angka pelanggaran dan kecelakaan di jalan raya.

Sementara itu, Kepala Biro Operasi Polda Metro Jaya, Kombes Pol Agung Budi Maryoto, mengatakan, pengawalan polisi terhadap aksi takbir keliling juga ditujukan untuk mengantisipasi adanya gesekan masyarakat di lapangan. "Kalau ada kerumunan masyarakat melakukan konvoi dan tidak ada yang mengendalikan maka akan timbul gangguan," ujarnya.

Agung menambahkan, jika warga masyarakat sudah memberitahu kepada polisi untuk melakukan takbir keliling. Maka, petugas kepolisian akan melakukan pengawalan dan merancang arus lalu lintasnya agar tidak terjadi bentrokan.

Selain itu, pihak kepolisian juga akan menggelar anggota di sepanjang jalan protokol dan melakukan patroli lalu lintas. "Bagi warga yang mengangkut penumpang dengan menggunakan bak terbuka dan berada di atas kap kendaraan pada saat malam takbiran akan dilakukan penindakan, sebab bertakbiran dengan mengangkut penumpang di bak terbuka tidak diperbolehkan," ujar Agung.